Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya Yogyakarta, perlu peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terampil di bidang seni dan budaya sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah;
bahwa untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terampil di bidang seni dan budaya sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mendirikan akademi komunitas negeri seni dan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan