Pelestarian Cagar Budaya
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa cagar budaya merupakan aset budaya bangsa yang memiliki arti dan nilai yang sangat tinggi sebagai warisan budaya sehingga harus dijaga kelestariannya.
bahwa Sumatera Selatan memiliki potensi cagar budaya yang cukup besar baik berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya.
bahwa dalam rangka melestarikan, melindungi dan mengelola cagar budaya diperlukan pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara terpadu dan komprehensif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2020
Statuta Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan