Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat