
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2022
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan perlu adanya ketentuan yang bersifat teknis tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka agar dapat dilakukan secara akuntabel, transparan dan dapat ditelusuri dengan baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara