Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020

Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 99
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/ atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor;

  2. bahwa untuk percepatan proses perizinan impor sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Pengurangan Sampah Plastik


Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara


Petunjuk Pendistribusian Logistik Kapal Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer