Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 760

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

  2. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Pertanian, perlu mengatur mengenai tata kelola, manajemen, audit, penyelenggara, serta pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik lingkup Kementerian Pertanian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020


Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah


Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023


Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan


Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) Bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan