Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 105

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang berkualitas di bidang pariwisata telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata;

  2. bahwa dengan adanya penambahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata yaitu bidang penatu (laundry), bidang kepemanduan wisata selam, bidang destinasi pariwisata dan bidang spa sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan maka Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata perlu disesuaikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014


Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan