Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan pelayanan implementasi koordinasi kesehatan pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja sebelum adanya penegakan diagnosis kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024
Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara