Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016

Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Februari 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;

  2. bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar Rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang likuid dan dalam, khususnya pasar valuta asing domestik, untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;

  3. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan ekonomi nasional perlu dilakukan penguatan struktur pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi lindung nilai untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar, yang diperlukan oleh pelaku ekonomi termasuk pelaku ekonomi yang berbasis syariah;

  4. bahwa peran Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik melalui harmonisasi pengaturan yang terkait dengan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah secara komprehensif;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi


Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak


Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi