Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 sudah tidak relevan untuk dipergunakan pada tahun 2021 karena hanya diperuntukkan bagi seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada 6 (enam) Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari Penyiaran Nasional


Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa


Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan


Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000