
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2019
Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara perlu mendapat penyelesaian, agar Negara tidak mengalami kerugian;
bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, belum memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik secara Wajib
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi