Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengajuan permohonan pendaftaran organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri disertai dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
bahwa untuk memberikan rekomendasi bagi organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum · dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai pemberian rekomendasi untuk organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015
Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 21 Tahun 2023
Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Kabupaten/Kota
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022
Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021
Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb Rubber)