Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang


Disahkan pada tanggal 25 Oktober 2005
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 111
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4550
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa bencana alam gempa dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan;

  2. bahwa wilayah yang terkena dampak bencana alam gempa dan gelombang tsunami, telah membawa dampak yang luas terhadap kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan;

  3. bahwa untuk memulihkan aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang tertib dan aman serta memberi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan yang mendesak di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di pandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06/P.KPK/Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat


Pembangunan Sumber Daya Industri


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara