Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2017
Jenis:
Berita Negara Tahun Nomor 1012

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014, telah ditetapkan Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;

  2. bahwa penyelenggaraan kerja sama Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum optimal dalam memfasilitasi kebutuhan mitra dan masyarakat serta menampung permasalahan di sekitar kawasan konservasi, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara