Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Jenis:
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014, telah ditetapkan Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
bahwa penyelenggaraan kerja sama Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum optimal dalam memfasilitasi kebutuhan mitra dan masyarakat serta menampung permasalahan di sekitar kawasan konservasi, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara