![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018
Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk perkembangan teknologi dan penerapan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio, serta untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Tasikmalaya pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2018
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat