
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018
Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk perkembangan teknologi dan penerapan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio, serta untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014