Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Pengelolaan Keuangan Haji


Disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 296
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5605
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat;

  3. bahwa peningkatan jumlah jemaah haji tunggu mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji;

  4. bahwa akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. bahwa untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel memerlukan payung hukum yang kuat;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Rencana Bisnis Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pengelolaan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana