Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan: 7 November 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan mengenai tata cara pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja unit kerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2025


Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah