
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017
Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan untuk pelaksanaan kemitraan dengan bank umum yang mampu dan bersedia melaksanakan penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan 14/PMK.05/2013 Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Nomor Surat Perintah Pencairan Dana dalam rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
bahwa untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara berdasarkan kemitraan dan kerja sama dengan bank umum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014
Pengesahan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey)
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.10/2023
Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah