Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012

Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organization (TBT – WTO)


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2012
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 409
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa! 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Badan Standardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Pedoman di bidang standardisasi nasional;

  2. bahwa untuk memberikan panduan dalam melakukan notifikasi Standar Nasional Indonesia yang akan diwajibkan dan penyelisikan, diperlukan Pedoman;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade - World Trade Organization (TBT - WTO);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hukum Acara Pidana


Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri


Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia


Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Manual Kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika