Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012

Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organization (TBT – WTO)


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2012
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 409

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa! 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Badan Standardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Pedoman di bidang standardisasi nasional;

  2. bahwa untuk memberikan panduan dalam melakukan notifikasi Standar Nasional Indonesia yang akan diwajibkan dan penyelisikan, diperlukan Pedoman;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade - World Trade Organization (TBT - WTO);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024


Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara