Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa


Ditetapkan: 23 November 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016
    Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
  2. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi lokal yang harus dijamin pelaksanaan dan keberlangsungannya dalam rangka mewujudkan partisipasi, kesejahteraan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Daerah.

  2. bahwa dalam melaksanakan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diperlukan penyesuaian ketentuan pemilihan kepala desa berdasarkan kondisi sosial budaya masyarakat dan dalam masa bencana non alam pandemi coronavirus disease 2019 harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan sehingga dapat mewujudkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

  3. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika


Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah