Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang geologi kelautan, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika perkembangan organisasi, perlu membentuk unit pelaksana teknis di bidang survei dan pemetaan geologi kelautan;
bahwa pembentukan unit pelaksana teknis di bidang survei dan pemetaan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pembentukan Balai Besar di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2025
Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2020
Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Kekanseleraian
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023
Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1388/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer