
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang geologi kelautan, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika perkembangan organisasi, perlu membentuk unit pelaksana teknis di bidang survei dan pemetaan geologi kelautan;
bahwa pembentukan unit pelaksana teknis di bidang survei dan pemetaan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pembentukan Balai Besar di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2023
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Teluk Awang
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan