Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Profesi Insinyur


Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri


Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik