Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 210 Tahun 2023
Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa macrura)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga dan menjamin keberadaan serta ketersediaan jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) di daerah estuari sekitar perairan Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Pelalawan di Provinsi Riau perlu dilakukan perlindungan terhadap jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura).
bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.59/MEN/2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa macrura).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021
Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.04/2023
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi