Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015

Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 536

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan pengairan berupa antara lain jaringan reklamasi rawa pasang surut secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa, Menteri berwenang melakukan reklamasi rawa pasang surut;

  4. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan reklamasi rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional


Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah