Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015

Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1829
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023
    Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kementerian Ketenagakerjaan melalui reformasi birokrasi, perlu menyusun budaya kerja yang dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


Penetapan Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial