Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2020

Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1063

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan petunjuk teknis muatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

  2. bahwa petunjuk teknis digunakan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam penyusunan muatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Institut Agama Kristen Negeri Kupang


Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan