
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2016
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sekretariat Kabinet
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet
Menimbang:
bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi berbasis akrual, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sekretariat Kabinet;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2022
Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK/VIII/2016
Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar