Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019

Dana Perhitungan Fihak Ketiga


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 5 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1417

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyetoran, pembayaran, dan pengembalian dana perhitungan fihak ketiga, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran


Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil


Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia


Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019