
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019
Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyetoran, pembayaran, dan pengembalian dana perhitungan fihak ketiga, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022
Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak