
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menyusun dokumen rencana program pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berupa Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi.
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Cilegon Provinsi Banten
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-191/BC/2022
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib