Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018

Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 331
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menyusun dokumen rencana program pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berupa Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi.

  2. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Cilegon Provinsi Banten


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal


Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur


Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib