Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menyusun dokumen rencana program pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berupa Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi.
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/240/2019
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hiperbilirubinemia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2023
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial