Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018

Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi


Ditetapkan: 28 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menyusun dokumen rencana program pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berupa Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi.

  2. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hiperbilirubinemia


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial