Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023

Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan wadah atau kelompok tertentu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pengawas Persaingan Usaha