Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017
Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Konsiderans
bahwa untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara berdasarkan kemitraan dan kerjasama dengan bank umum dan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyaluran dana surat perintah pencairan dana dengan penerima dana di luar negeri melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara berdasarkan kemitraan dan kerjasama dengan bank umum, perlu menambahkan tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara oleh Bank Operasional Valuta Asing;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pelaksanaan pembayaran gaji dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c serta guna menyempurnakan proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015
Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 3 Tahun 2021
Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023
Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat