![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/05/2019
Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai Balai Penyuluhan Pertanian telah diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/PERMENTAN/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
bahwa berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/PERMENTAN/SM.200/1/2018, pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 95 Tahun 2022
Standar Data dan Metadata Data Ketenagakerjaan Tahun 2022
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 65 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cimahi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2016
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir