Lambang Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam penjelasan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1970 Bab "UMUM" angka 4 antara lain dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "kekuasaan Kehakiman" dalam Pasal 24 UUD 1945 ialah Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Badan-badan Peradilan yang dibentuk dengan Undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020
Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020