Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996
Lambang Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam penjelasan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1970 Bab "UMUM" angka 4 antara lain dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "kekuasaan Kehakiman" dalam Pasal 24 UUD 1945 ialah Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Badan-badan Peradilan yang dibentuk dengan Undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018
Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/9/PADG/2020
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/7/PADG/2018 tentang Kepesertaan Operasi Moneter