Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996

Lambang Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 1996
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Dalam penjelasan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1970 Bab "UMUM" angka 4 antara lain dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "kekuasaan Kehakiman" dalam Pasal 24 UUD 1945 ialah Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Badan-badan Peradilan yang dibentuk dengan Undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pengelolaan Sampah di Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional