Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan hajat hidup perekonomian masyarakat yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor.

  2. bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik


Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Badan Reintegrasi Aceh


Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata