
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2019
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan target kegiatan Padat Karya Infrastruktur pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2015-2019, perlu dilakukan perubahan atas nilai paket dan jumlah lokasi kegiatan padat karya infrastruktur dan tenaga kerja mandiri pada dana tugas pembantuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia