
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021
Standar Nasional Sistem Pembayaran
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6709
Menimbang:
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu dilakukan sejalan dengan pemenuhan prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan praktik terbaik (best practices);
bahwa untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, diperlukan kebijakan standar nasional dalam penyelenggaraan sistem pembayaran;
bahwa kebijakan standar nasional diarahkan untuk mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020
Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan