Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021

Standar Nasional Sistem Pembayaran


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 181
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6709

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu dilakukan sejalan dengan pemenuhan prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan praktik terbaik (best practices);

  2. bahwa untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, diperlukan kebijakan standar nasional dalam penyelenggaraan sistem pembayaran;

  3. bahwa kebijakan standar nasional diarahkan untuk mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan


Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan


Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor


Pedoman Umum Penyusunan Data Terpilah Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang Responsif Gender