Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018
Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara
Pencabutan Sebagian:
- Lampiran II mengenai Pedoman Pelaksanaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan WIUP Batubara serta WIUPK dan Lampiran III mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara dicabut dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batu bara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/462/SULBAR/XII/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018
Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2014
Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Implantasi pada Gangguan Pendengaran Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2020
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional
