Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019

Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 6 Februari 2019
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018
    Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019
    Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara

Pencabutan Sebagian:

  1. Lampiran II mengenai Pedoman Pelaksanaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan WIUP Batubara serta WIUPK dan Lampiran III mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara dicabut dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batu bara

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi


Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia


Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat