Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi


Ditetapkan pada tanggal 3 April 2018
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 443

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, diperlukan perencanaan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi yang harmonis dan terintegrasi sebagaimana dimuat dalam Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015- 2019;

  2. bahwa untuk melaksanakan Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015 – 2019, perlu disusun tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024


Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara


Provinsi Sulawesi Tenggara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia