
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, diperlukan perencanaan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi yang harmonis dan terintegrasi sebagaimana dimuat dalam Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015- 2019;
bahwa untuk melaksanakan Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015 – 2019, perlu disusun tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 354 Tahun 2015
Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan