Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 801

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi;

  2. bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Standar Program Fellowship Bedah Endoskopik Skull Base dan Fossa Pterigopalatina Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Standar Kerja Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat


Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri