Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 931

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Malikussaleh dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Malikussaleh;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Malikussaleh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/395/M.KT.01/2021 tanggal 10 Mei 2021;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat


Standar Program Fellowship Pembedahan Endovaskular Pada Aorta Dan Vena Sentral Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara


Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian