Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020

Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek


Ditetapkan: 3 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua


Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan


Operasi Pengamanan Hutan Terpadu


Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial