Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh


Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1210

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam di Provinsi Aceh telah dibentuk perwakilan kantor pertanahan pada masing-masing kabupaten/kota dimaksud.

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, perwakilan kantor pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditingkatkan statusnya menjadi kantor pertanahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura