Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019

Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan sehingga diperlukan peran Pemerintah Aceh agar perempuan dan anak terlindungi dan bebas dari tindak kekerasan.

  2. bahwa untuk menjamin terselenggaranya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penanganannya.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berwenang dan berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat, yang pelaksanaannya diatur dalam Qanun Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan


Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh


Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum