Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019

Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan sehingga diperlukan peran Pemerintah Aceh agar perempuan dan anak terlindungi dan bebas dari tindak kekerasan.

  2. bahwa untuk menjamin terselenggaranya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penanganannya.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berwenang dan berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat, yang pelaksanaannya diatur dalam Qanun Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Batas Daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur