Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 127 Tahun 2023

Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah serta dalam rangka memperingati Hari Ibu, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada masyarakat dalam rangka memperingati Ibu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun


Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha


Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan


Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia


Penegasan Kembali Pelaksanaan SEMA No. 10 Tahun 1983, SEMA No. 21 Tahun 1983, SEMA No. 1 Tahun 1987 dan SEMA No. 2 Tahun 1998