Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah serta dalam rangka memperingati Hari Ibu, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada masyarakat dalam rangka memperingati Ibu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 32 Tahun 2024
Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2022
Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024