Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 127 Tahun 2023

Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu


Ditetapkan: 24 November 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah serta dalam rangka memperingati Hari Ibu, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada masyarakat dalam rangka memperingati Ibu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026


Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat


Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024