Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris


Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta


Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga