Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2019

Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1688
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 18 huruf f Peraturan P:residen Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pelaksana berwenang untuk menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Badan Pengelola Keuangan Haji dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;

  2. bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan diperlukan untuk mendukung operasional kantor Badan Pengelola Keuangan Haji baik di dalam dan luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kepesertaan Dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng secara Wajib


Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara