Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Haji
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 18 huruf f Peraturan P:residen Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pelaksana berwenang untuk menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Badan Pengelola Keuangan Haji dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan diperlukan untuk mendukung operasional kantor Badan Pengelola Keuangan Haji baik di dalam dan luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka