Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2019

Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1688

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 18 huruf f Peraturan P:residen Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pelaksana berwenang untuk menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Badan Pengelola Keuangan Haji dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;

  2. bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan diperlukan untuk mendukung operasional kantor Badan Pengelola Keuangan Haji baik di dalam dan luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)


Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang