Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi;
bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme dan pembinaan karir bagi Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi antara lain melalui pendidikan lanjutan dan dalam pelaksanaannya dapat diberikan dalam bentuk izin belajar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1124 Tahun 2022
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 324.1/BAPPEBTI/SE/11/2024
Pelaksanaan Layanan Perizinan di Bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022
Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2022
Pemberian Penghargaan dan Hukuman Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Kabinet