Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Ditetapkan: 2 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  2. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  3. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengelola Pos Lintas Batas Negara Labang dan Pos Lintas Batas Negara Long Nawang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penempatan Uang Pemerintah Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito


Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan


Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika