Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 56
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja guna mewujudkan organisasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri


Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan