Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Menimbang:
bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja guna mewujudkan organisasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021
Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/31/PBI/2004
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong