Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014

Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 April 2014
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengaman paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menggunakan teknologi pengaman yang tepat dan berstandar International Civil Aviation Organization, perlu mengubah, menambah, dan meningkatkan fitur pengaman serta desain pada blanko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024


Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Non Perizinan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal