Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas pengaman paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menggunakan teknologi pengaman yang tepat dan berstandar International Civil Aviation Organization, perlu mengubah, menambah, dan meningkatkan fitur pengaman serta desain pada blanko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2024
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023
Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019
Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional